- Penyelenggaraan Jenazah
- Jinayat
- Dakwah dan Khotbah
Ketentuan hukum Islam merupakan
ketentuan yang mengatur tingkah laku dan amal perbuatan manusia. Orang
Islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum
Islam. Oleh karena itu, ketentuan hukum Islam haruslah dapat menjawab
segala persoalan yang dibutuhkan umat islam Kompetensi Dasar Siswa mampu
mendeskripsikan tentang perawatan jenazah dan mampu
mempraktikkannya. siswa mampu mendeskripsikan tentang jinayat dan hudud
serta hikmahnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari siswa
mampu mendeskripsikan ketentuan tentang khotbah Jumat dan dakwah serta
mampu mempraktikkannya Standar Kompetensi Siswa mampu melaksanakan
syariatislam dalam kehidupan sehari-hari Indikator Setelah proses
pembelajaran siswa mampu. 1. Menguraikan tata cara perawatan jenazah; 2.
mempraktikkan cara perawatan jenazah 3. menguraikan ketentuan hukum
islam tentang jinayat dan hudud; 4. mengidentifikasi hikmah tentang
jinayat dan hudud 5. mengidentifikasi hikmah tentang khotbah Jumat dan
dakwah; 6. menyusun teks khotbah Jumat dan dakwah serta
mempraktikkannya. TADARUS
- Surat An-Nahl Ayat 125
- Surat Yusuf Ayat 104
- Surat Luqman Ayat 17
- Surat Muhammad Ayat 7
- Surat Ali Imaran Ayat 159
- Surat As-Saff Ayat 2-3
- Surat Ibrahim Ayat 4
- Surat Al-Jumuah Ayat 9
MUKADIMAH Syariat Islam mempunyai
prinsip-prinsip kekhususan yang membedakan dengan peraturan lainnya.
Adapun prinsip dasar tersebut ada tiga, yaitu tidak memberatkan,
menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Tidak
Memeberatkan Syariat Islam tidak membebani manusia dengan
kewajiban-kewajiban di luar kemampuannya sehingga tidak memberatkan
untuk dilaksanakan. Allah swt berfirman sebagai berikut Artinya: Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ….
(Q.S. Al-Baqarah:185) Disamping itu, dapat dibaca dalam surat Al- Hajj
Ayat 78 dan An-Nisa’ Ayat 28. berdasarkan ayat-ayat tersebut diadakanlah
rukhsah, yakni aturan-aturan yang meringankan agar jangan menempatkan
orang islam dalam keadaan yang sulit dan berat. Adapun pengertian
rukhsah tersebut adalah sebagai berikut a. Keringanan berbuka puasa bagi
orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan (lihat Surat Al- Baqarah
Ayat 184) b. Keringanan bertayamum bagi orang yang tidak boleh
menggunakan air (lihat Suarat Maidah Ayat 7) c. Diperbolehkan memakan
bangkai atau makanan haram lain apabila dalam keadaan terpaksa (Lihat
Aurat Al- Baqarah Ayat 173) Menyedikitkan Beban Prinsip ini merupakan
konsekuensi dari prinsip yang pertama. Jika dikatakan tidak memberatkan,
tetapi bebanya banyak maka akan menghilangkan arti prinsip yang
pertama. Oleh karena itu, untuk tidak memebratkan maka syariat tidak
banyak memeberikan beban, mudah melaksanakannya, dan
ketentuan-ketentuannya tidak terlalu terperinci (lihat Suarat Al-Maidah
Ayat 101) Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum Pada masa awal Islam
diturunkan, belum ada penetapan hukum secara tegas dan terperinci.
Syariat dalam menetapkan hukum dilakukan dengan cara berangsur-angsur
supaya tidak terlalu mengejutkan. Penetapan hukum tersebut dilakukan
secara bertahap. Tahapan itu adalah sebagai berikut Berdiam diri, yakni
tidak menetapkan hukum kepda sesuatu, misalnya dalam masalah warisan,
islam tidak langsung membatalkan hukum warisan pada zaman
jahiliyah. Mengemukakan masalah secara mujmal, yaitu secara umum, baru
kemudian dijelaskan secara terperinci. Mengharamkan sesuatu
berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan
khamar(arak). Pertama, dijelaskan bahwa dalam khamar terdapat dosa dan
manfaatnya, tetapi dosanya lebih dominant (lihat Surat Ayat 219). Kedua,
larangan mendekati salat bagi orang yang mabuk (lihat Surat An-Nisa;
Ayat 43). Ketiga, diharamkan secara tegas dengan perintah
meninggalkannya (lihat Surat Al-Ma’idah Ayat 90). Dalam bab VIII akan
dibahas ketentuan hukum Islam tentang penyelenggaraan jenazah, jinayat,
serta dakwah dan khotbah. Penyelenggaraan Jenazah Islam telah
mengingatkan kita semua bahwa setiap insane yang bernyawa pasti
mengalami kematian. Allah swt. Berfirman sebagai berikut Artyinya
: Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari
kiamat sajala disempurnakan pahalamu…. (Q.S. Ali Imran Ayat 185) Jika
salah satu kerabat yang meninggal, keluarga yang ditinggal hendaknya
ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya karena semua yang ada di dunia
ini hanyalah kepunyaan Allah swt. Dan akan kembali kepada-Nya. Artinya
: …. Sesunggungnya kita milik Allah dan kepada Allah kita akan
berpulang,. Q.S. Al-Baqarah Ayat 156) Perhatikan sanda nabi Muhammad
saw. Berikut. Artinya Abi Hurairah, Nabi. Bersabda,” Banyak-banyaklah
kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yakni
mati.(H.R.Tirmizi) Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan
berhubungan dengan jenazah. Mata jenazah hendaknya ditutup (dipejamkan)
kemudian mendoakan dan memintakan ampun atas dosannya. Ditutup mulutnya
dengan cara diikat dagu dan kepalanya. Seluruh badanya hendaknya ditutup
dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan dan agar tidak
terbuka auratnya. Diperbolehkan untuk mencium mayat bagi keluarga atau
sahabatnya yang berduka cita karena kematiannya. Rasulullah saw. Pernah
mencium Usman bin Ma’zun ketika ia mati hingga tampak air mata mengalir
di pipi beliau. Keluarga yang ditinggalkan hendaknya segera membayar
utang si mayat jika ia berhutang, sebagaimana sabda rasulullah saw.
Sebagai berikut Memberitahu keluarga, kerabat, dan teman-teman tentang
kematiannya agar mengurus, mendoakan, dan menyelatkannya. Tidak boleh
melukai mayat, sebagaimana tidak boleh melukai orang hidup, kecuali
dalam keadaan terpaksa, misalnya ada bayi dalam kandungannya. Hendaknya
tidak me4ncela orang yang sudah mati Adapun kewajiban kita terhadap
jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan.
Kewajiban tersebut merupakan kewajiban kifayah, yaitu kewajiban yang
ditujukan kepada orang banyak. Apabila dari mereka telah mengerjakan,
terlepaslah yang lain dari kewajiban tersebut. Apabila tidak seorangpun
yang mengerjakan, semua berdosa. Memandikan Jenazah Kewajiban pertama
yang harus dilakukan terhadap jenazah adalah memandikannya.
Perhatikanlah sabda Rasulullah saw. Berikut. Artinya Dari Ibnu Abas,
Rasulullah saw. Bersabda tatkala seorang laki-laki jatuh dari
kendaraanya, lalu dia meninggal, : Mandikanlah dia dengan air serta daun
bidara (atau sesuatu yang dapat membersihkan seperti sabun).” (H.R.
Bukhari dan Muslim Syarat memandikan jenazah adalah jenazah itu orang
islam tubuhnya masoih ada walau hanya sebagaian yang ditemukan, misalnya
karena peristiwa kecelakaan; tidak mati syahid (mati dalam peperangan
membela agama Allah), sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut. Artinya
: Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah saw. Telah memerintahkan terhadap
orang-orang yang gugur dalam perang Uhud, supaya dikuburkan dengan
darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan(
H.R.Bukhari) Adapun cara memandikan jenazah adalah sebagai
berikut Sebaiknya mayat diletakkan di tempat yang tinggi, misalnya di
atas kayu yang panjang. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi
dari pandangan orang banyak serta ditutup dengan tabir. Pakaian jenazah
diganti dengan pakaian basahan, misalnya kain sarung agar mudah ketika
memandikannya dan auratnya tetap tertutup. Punggung jenazah disandarkan
pada sesuatu dan perutnya diurut supaya kotoran yang ada dalam perut
dapat keluar. Mulut, gigi, kuku, jari, kepala, dan janggut jenazah
dibasuh, rambut dan jenggotnya (jika berjenggot) disisir
perlahan. Setelah seluruh badan disiram, perlahan-lahan jenazah dibasuh,
dengan sabun dan disiram kembali sampai bersih. Setelah itu diwudukan,
kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun
bidara, atau lainnya yang berbau harum. Adapun yang berhak memandikan
jenazah adalah sebagai berikut Apabila jenazahnya laki-laki, yang berhak
memandikannya adalah Kaum laki-laki; Boleh wanita asalkan istri atau
mahramnya; Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang
sejenis, yang lebih berhak memandikan adalah istrinya; Jika tidak ada
kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan
saja. Apabila jenazahnya perempuan, yang berhak memandikannya
adalah Kaum perempuan Boleh perempuan asalkan suami atau mahramnya; Jika
sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih
berhak memandikan adalah suami; Jika tidak ada kaum laki-laki dan
mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup ditayamumkan saja. Apabila
jenazahnya anak-anak, yang berhak memandikannya adalah Kaum
laki-laki; Kaum perempuan] Mengkafani Jenazah Setelah memandikan,
kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengkafani. Hal-hal yang
diperlukan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut Kain kafan
dalam keadaan baik, tetapi tidakboleh berlebihan, tidak dari jenis bahan
yang mewah dan mahal harganya. Kain kafan hendaknya bersih dan kering
serta diberi minyak wangi. Tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi
perempuan, Orang yang meninggal dalam ihram, baik ikhram haji maupun
ihram umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala. Jika
jenazahnya laik-laki, cara mengkafaninya adalah kain kafan dihamparkan
sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapisan wangi-wangian,
seperti kapur barus dan sejenisnya. Kemudian, mayat diletakkan dengan
pelan-pelan di atad kain kafan. Kedua tangan diletakkan di atas dadanya
dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan diluruskan menurut
lambung (rusuknya). Kain kafan yang pakaian berjumlah tiga lapis. Jika
jenazah itu perempuan, cara mengkafani sama dengan mayat laki-laki,
hanya saja mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar yang
terdiri dari kain bahasan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung
(cadar), dan kain yang menutupi semua badannya. Adapun cara memakaikan
kain kafan terhadap jenazah perempuan diterangkan dalam sabda Rasulullah
saw berikut. Artinya : Dari Laila Binti Qanif, katanya, “ Saya salah
seorang yang turut memandikan Ummi Kulsum binti Rasulullah saw. Ketika
wafatnya, yang mula-mula diberikan Rosulullah saw. Kepada kami adalah
kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan
sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutup sekalian
badan). Sedangkan Rasulullah saw. Berdiri di tengah pintu membawa
kafanya dan memberikan kepadanya kaminsehelai sehelai. Menyalatkan
Jenazah Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera
disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut. Artinya
: Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,”
(H.R. Ibnu Majah) Artinya : Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu
orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni) Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain
syarat, rukun, dan cara salat jenazah. Syarat Salat a) Semua yang
menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup
aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat. b) Mayat harus
sudah dimandikan dan dikafani c) Letak mayat di sebelah kiblat orang
yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat
ghaib. Rukun Shalat Jenazah Rukun salat jenazah adalah a) niat salat
jenazah b) takbir empat kali; c) membaca Al-Qur’an-Fatihah setelah
takbiratulihram; d) membaca selawat nabi sesudah takbir kedua e)
mendoakan mayat, sesudah takbir kedua f) mengucapkan salam. Cara
Mengerjakan Salat Jenazah Cara mengerjakan salat jenazah adalah sebagai
berikut a) Sebelum mengerjakan salat jenazah, kita hendaklah mengambil
air wudu, sebagaimana mengerjakan salat fardu. b) Setelah berdiri tegak,
kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi
niat salat jenazah c) Setelah membaca takbir, kita membaca
Al-Qur’an-Fatihah. Perhatikan hadis berikut. Artinya Tidak sah salat
orang yang tidak membaca Surat Al-Qur’an-Fatihahh. (Muntafaq Alaih) d)
seterlah membaca Al-Qur’an-Fatihah, kemudian kita membaca takbir kedua
(Allahu Akbar). e) Setelah membaca takbir kedua, lalu kita membaca
selawat nabi. Artinya : Ya Allah berilah selawat atas Nabi
Muhammad. Yang lebih utama ialah Artinya Ya Allah limpahkanlah selawat
atas Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagai mana Engkau telah
melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, dan limpahkanlah
berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Sesungguhnya di
seluruh alam engkau adalaghTuhan Yang Maha Terpuji dan Yang Maha
Mulia. f) setelah membaca selawat nabi, kita membaca takbir ketiga
(Allahhu Akbar) g) setelah membaca takbir ketiga, kita membaca doa. Doa
untuk mayat laki-laki adalah sebagai berikut Artinya : Ya Allah
ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah
dia. Yang lebih utama. Artinya : Ya Allah ampunilah, kasihanilah dia,
sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya,
luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan embun dan
bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain putih dari
kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus, dan
keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan
jodoh yang leboh bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan api
neraka). Doa untuk mayat perempuan adalah sebagai berikut Artinya: Ya
Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan
maafkanlah dia. Yang lebih utama. Artinya : Ya Allah ampunilah,
kasihanilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah
tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah di adengan air es dan
embun dan bersihkanlah kesalahanya, sebagaimana dibersihkannya kain
putih dari kotoran, gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih bagus,
dan keluarganya dengan keluarga yang lebih bagus, dan jodohkanlah dengan
jodoh yang lebih bagus dan jauhkanlah (jagalah) dari siksa kubur dan
api neraka. Doa untuk mayat Anak-anak adalah sebagai berikut Artinya
: Ya Allah, jadikanlah ia tabungan, simpanan pelajaran, teladan serta
penolong untuk orang tuanya, dan dengannya beratkanlah timbangan orang
tuanya dan tuangkanlah kesabaran yang baik di hati keduanya. Dan
janganlah menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya sepeninggalannya dan
janganlah Engkau (Tuhan) menghalangi kedua orang tuannya. h) setelah
membaca doa untuk mayat, lalu kita membaca takbir keempat. i) Setelah
membaca takbir, kita membaca doa sebagai berikut Artinya : Ya Allah
janganlah Engaku haramkan (haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan
Engkau beri cobaan atau kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan
dia. Yang lebih utama Ya Allah janganlah Engaku haramkan
(haling-halangi) kami akan pahalanya, jangan Engkau beri cobaan atau
kami sepeninggalanya, dan ampunilah kami dan dia.dan saudara-saudara
kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau
membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman,
Ya Allah Engkau Maha Penyantun dan Penyayang. j) Setelah selesai
membaca doa, kita melakukan salam dengan menengiok ke kanan dank e kiri
dengan ucapan Artinya : Keselamatan, rahmat, dan berkah Allah semoga
tetap pada kamu sekalian. Mengubur Jenazah Adapun yang harus
diperhatikan dalam mengubur jenazah adalah sebagai berikut 1) Jenazah
segera dikubur, sebagaimana diterangkan hadis berikut. Artinya : Dari
Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “ Hendklah kamu segerakan
mengangkat jenazah, karena jika orang saleh, maka kamu melaksanakanya
kepada kebaikan, dan jika ia bukan orang saleh, supaya kejahatan itu
lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R. Jama’ah ) 2) liang lahat dibuat
seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah
setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter. 3) Liang lahad tidak
dapat dibongkar oleh binatang buas, maksud mengubur jenazah adalah untuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan orang-orang di sekitar
makan dari bau busuk. 4) Mayat dipikul pada empat penjuru, sebagaimana
sabda rasulullah saw Artinya: Barang siapa yang mengikuti jenazah maka
hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda)karena
sesdungguhnya cara seperti itu adalah sunah nabi. 5) Setelah sampai
ditempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahad dengan posisi
miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di
dalam kubur, disunahkan membaca doa. Artinya : Dengan nama Allah dan
atas agama Rasulullah (H.R. Tirmizi dan Abu Daud) 6) kemudian, tali-tali
pengikat dilepas, lalu ditutup dengan papan kayu atau bamboo, dan
ditimbun sampai galian liangkubur menjadi rata. 7) Mendoakan dan
memohonkan ampun untuk mayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar